Gaji PNS Golongan I dan II Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Intip Besarannya

Gaji PNS Golongan I dan II Naik - Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS 8 persen untuk Golongan I dan II.
Kenaikan gaji PNS 8 persen dipastikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa ada perubahan nominal juga untuk golongan I dan II di seluruh Indonesia.
Dengan kenaikan gaji PNS golongan I dan II 8 persen ini tentunya membuat pendapatan semakin besar.
Selain itu, tujuan dinaikkannya gaji PNS 8 persen ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan termasuk golongan I dan II.
Dikutip dari antaranews.com, pengumuman kenaikan gaji PNS 8 persen ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ucap Presiden Jokowi.
BACA JUGA:
- List Formasi CPNS 2023 Instansi Pusat yang Wajib Nilai TOEFL dan Tanpa Syarat TOEFL
- Penting! Kamu Wajib Tahu Jika Minat PPPK atau CPNS 2023: Syarat, Dokumen, dan Cara Mendaftar
Kenaikan gaji PNS 8 persen ini akan berlaku mulai Januari 2024.
Pengumuman ini tentu disambut baik oleh para abdi negara karena gajinya naik hingga 8 persen.
Namun, kenaikan gaji PNS 8 persen ini diprediksi bukan untuk golongan I dan II saja.
Yang meningkat dari nominal kenaikan gaji PNS 8 persen ini adalah gaji pokok.
Berikut ini prediksi kenaikan gaji PNS 8 persen bagi golongan I dan II:
PNS Golongan I
- Nominal golongan Ia sebesar Rp1.685.664 - Rp2.522.664;
- Golongan Ib nominal Rp1.840.860 - Rp2.670.732;
- Nominal golongan Ic sebesar Rp1.918.728 - Rp 2.762.100;
- Nominal golongan Id Rp1.999.944 - Rp 2.901.420.
BACA JUGA:
- Jangan Salah! Ini Perbedaan ASN dan PNS yang Sering Orang Keliru, Serupa tapi Tak Sama
- Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Inilah Informasi Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: