Gaji PNS Golongan I dan II Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Intip Besarannya

Gaji PNS Golongan I dan II Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Intip Besarannya

Gaji PNS Golongan I dan II Naik - Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS 8 persen untuk Golongan I dan II.

Kenaikan gaji PNS 8 persen dipastikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa ada perubahan nominal juga untuk golongan I dan II di seluruh Indonesia.

Dengan kenaikan gaji PNS golongan I dan II 8 persen ini tentunya membuat pendapatan semakin besar.

Selain itu, tujuan dinaikkannya gaji PNS 8 persen ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan termasuk golongan I dan II.

Dikutip dari antaranews.com, pengumuman kenaikan gaji PNS 8 persen ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ucap Presiden Jokowi.

BACA JUGA:

Kenaikan gaji PNS 8 persen ini akan berlaku mulai Januari 2024.

Pengumuman ini tentu disambut baik oleh para abdi negara karena gajinya naik hingga 8 persen.

Namun, kenaikan gaji PNS 8 persen ini diprediksi bukan untuk golongan I dan II saja.

Yang meningkat dari nominal kenaikan gaji PNS 8 persen ini adalah gaji pokok.

Berikut ini prediksi kenaikan gaji PNS 8 persen bagi golongan I dan II:

PNS Golongan I 

  • Nominal golongan Ia sebesar Rp1.685.664 - Rp2.522.664; 
  • Golongan Ib nominal Rp1.840.860 - Rp2.670.732; 
  • Nominal golongan Ic sebesar Rp1.918.728 - Rp 2.762.100; 
  • Nominal golongan Id Rp1.999.944 - Rp 2.901.420.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: