Syarat Terbaru Dari PT. KAI Jika Kamu Ingin Melakukan Perjalanan Menggunakan Kereta
JAKARTA, RADARPENA - Mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun begitu, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-1
Berikut informasi perjalanan naik kereta api seperti dikutip dari laman resmi PT KAI yang berlaku 12 Juni 2023 hingga seterusnya!
1. Penumpang KA tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin
Penumpang kereta api jarak jauh kini tidak wajib lagi menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19. Namun, penumpang kereta api tetap dianjurkan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster ke-2 atau dosis ke-4, terutama bagi masyarakat dengan risiko tinggi penularan COVID-19.
2. Tidak perlu membawa hasil tes COVID-19
Penumpang kereta api jarak jauh kini juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 apapun, baik rapid antigen maupun PCR.
3. Penumpang dalam kondisi sehat
Penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat saat akan berangkat dan tidak menderita flu, batuk, atau demam.
4. Tidak wajib pakai masker
Penumpang kereta api diperbolehkan tidak memakai masker, apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular maupun menularkan COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: