Komisi II DPRD Kota Bekasi Pastikan Siswa Tetap Tur

Komisi II DPRD Kota Bekasi Pastikan Siswa Tetap Tur

BEKASI - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menegaskan kendati uang study tour siswa siswi MAN 1 Kota Bekasi diselewengkan petugas Even Organizer (EO), namun study tour tetap berlangsung. Sehingga para orang tua dan siswa tidak perlu kecewa. Terlebih pelaku penyelewangan sudah ditangkap aparat kepolisian.  

Sebelumya, Arif Rahman Hakim bersama beberapa anggota DPRD Kota Bekasi mendatangi sekolah MAN 1 Kota Bekasi. Bersama Kepala Sekolah dan orang tua siswa mereka duduk bersama membahas persoalan keberangkatan study tour.

"Alhamdulilah mereka bisa berangkat, semoga tidak ada halangan dan kembali dengan selamat," ujarnya.

Kepala Sekolah MAN 1 Kota Bekasi, Lukmanul Hakim, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah menuntaskan persoalan kasus Study Tour yang menimpa siswanya.

“Haturnuhun, terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah menuntaskan persoalan di sekolah kami. Termasuk Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Bapak Arif Rahman Hakim yang sudah berdialog dengan kami dan wali murid,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik Even Organizer (EO) bernama Aditya, tersangka kasus penipuan dana Study Tour pelajar MAN 1 Kota Bekasi. Tersangka bakal dijerat Pasal 372, 378 (KUHP Pidana) yakni pasal penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, membeberkan, awalnya kesepakatan sudah dilakukan dengan menyerahkan proposal ke pihak sekolah MAN 1 kota Bekasi. Dari situ disetujui 288 orang siswa kelas 3 SMA bakal berangkat ke Yogyakarta, menyerahkan pembayaran hampir Rp 2 juta.

Uang terkumpul sekitar Rp 400 juta, kemudian disepakati diberangkatkan pada 29 Mei lalu. Namun EO sempat melakukan pembatalan alias pengunduran jadwal keberangkatan dan disepakati kembali berangkat pada Kamis 8 hingga Minggu 11 Juni 2023. Namun, pada Kamis lalu, hingga pukul 20.00 pihak EO tidak memberikan kepastian keberangkatan lantaran bus dan hotel belum valid.

Dari penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka menggunakan uang Study Tour tersebut untuk melunasi hutang piutang (gali lubang tutup lubang untuk bisnis usaha)

“Uangnya sebagian untuk menutupi hutang, jadi gali lobang tutup lobang, bukan untuk hutangnya sendiri pribadi,” jelas Kompol Arwan.

Dari pengakuan Aditya, dirinya menjalani Event Organizer (EO) selama hampir 7 tahun lamanya. Berkantor di rumah pribadi, berlokasi di Wisma Asri, Bekasi Utara. Modus untuk mencari uang, tersangka mengincar ke sekolah-sekolah untuk jadi sasaran target penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: