Apa Itu Kitas? Simak Jenis - Jenis serta Syarat Membuatnya

Apa Itu Kitas? Simak Jenis - Jenis serta Syarat Membuatnya

JAKARTA, RADARPENA - Biasanya setiap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dalam berbagai macam keperluan harus memiliki Kitas.

Lalu apa sih Kitas itu? mungkin terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia yang belum mengetahuinya.

Dilansir dari berbagai sumber, Kitas merupakan salah satu dokumen yang ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebagai izin untuk tinggal di Negara Indonesia dengan jangka waktu paling lama dua tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap masa berlakunya habis.

Dengan kartu ini, Warga Negara Asing (WNA) bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.

BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Terbaik, Gratis Untuk Android dan Ios

Biasanya setiap kali perpanjangan, diberikan untuk waktu paling lama tiga puluh hari dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.

Namun tidak jarang baik penjamin maupun orang asing bertanya-tanya mengenai proses pengurusannya.

Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.

BACA JUGA:Resep Bakwan Jagung Manis yang Renyah, Simple Banget!

Kitas dibagi menjadi 3 jenis, diantaranya :

1. Kitas Visa Pernikahan 

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melangsungkan pernikahan secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melampirkan bukti buku nikah dan sertifikat nikah yang resmi.

Masa berlaku Kitas yaitu satu tahun dan bisa diperpanjang.

Seorang Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia yang memiliki Kitas diperbolehkan, akan tetapi tidak diperbolehkan untuk memiliki pekerjaan yang tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: