Mario Dandy Diminta Restitusi Rp100 M atas Penganiayaan, Pengacara: Incar Harta Ayah MD Tidak Disini

Mario Dandy Diminta Restitusi Rp100 M atas Penganiayaan, Pengacara: Incar Harta Ayah MD Tidak Disini

JAKARTA, RADARPENA - Pengertian restitusi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang Pemberian Kompensasi, restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban,adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap David Ozora (17), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi penganiayaan tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Nilai itu muncul sebagai penggantian kerugian yang dialami korban secara fisik maupun mental.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtiyas menjelaskan restitusi itu diperhitungkan dari biaya perawatan medis, transportasi, konsumsi, proses hukum, hingga penghasilan orang tuanya yang hilang ketika mengurus David.

Susi mengatakan, nilai tersebut memperhitungkan penderitaan David berdasarkan analisa dokter yang mengatakan kalau David tdak bisa kembali normal seperti sedia kala.

BACA JUGA:Minum Kopi Hitam Bisa Menurunkan Nafsu Makan, Cocok Untuk Diet, Cek Faktanya

BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023

Seperti dilansir dari Antara, Kamis (16 Juni 2023),"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim."

Senada halnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan "Karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain. Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang," Jelasnya.

"Sudah, sudah kita ajukan ke jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, karena hartanya orang tua Dandy ini disita oleh negara, ini bagaimana ini, kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan, dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini," sambung Hasto.

BACA JUGA:Cara Screenshot di Laptop atau Komputer dengan Mudah dan Cepat

BACA JUGA: Buruan! Cek Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 Serta Link Pakta Integritas Jenjang SMA SMK

Pengacara Mario Dandy Berkelit

Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan restitusi yang dibebankan ke Mario Dandy tidak bisa dipenuhi. Alasannya Mario masih seorang mahasiswa, belum meiliki penghasilan, dan belum mempunyai aset atas namanya sendiri.

Andreas juga mengeluarkan pernyataan menyindir, "Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: