Satpol PP Himbau Penjual tidak Berjualan Kambing di Trotoar
BEKASI - Mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengimbau kepada para pemilik hewan kurban untuk tidak berjualan diatas trotoar jalan.
"Trotoar itu kan hak pejalan kaki. Kalau digunakan penjual hewan kurban, otomatis akan mengganggu pejalan kaki dan hak mereka juga akan terambil," ujar Karto.
Karto mengatakan, himbauan ini disampaikanya bukan hanya sekali. Tapi telah dilakukan setiap tahun kepada para penjual agar tertib.
"Setiap tahunnya menjelang Idul Adha, kami mengimbau agar mereka pedagang hewan kurbannya untuk tidak menjual hewannya diatas trotoar jalan," tutur Karto.
- BACA JUGA:Satpol PP Kota Bandung Gencar Tertibkan Reklame Ilegal
- BACA JUGA:Jambore HUT Satpol PP dan Satlinmas Jabar 2023, Satpol PP Kota Bekasi Raih 2 Penghargaan
Karto mengatakan, digunakannya trotoar untuk hal lain selain untuk pejalan kaki, adalah sebuah pelanggaran.
"Selain melanggar Perda, hal tersebut juga merampas hak para pejalan kaki," tambahnya.
Menurut Karto, Untuk kesadaran bersama perlu di bangun lapak agar tidak merugikan orang lain. Menurutnya sejumlah lapak yang menjual hewan kurban di Kota Bekasi saat ini mulai terlihat diberbagai titik.
"Tapi berdasarkan pantauan kami, sejuah ini masih tertib dan tidak menggunakan badan jalan atau trotoar," tambah Karto.
Dia pun memastikan Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi untuk melakukan monitoring dan antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: