Disdik Kota Bekasi sosialisasikan tahapan PPDB 2023/2024
KOTA BEKASI – Memasuki tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik Kota Bekasi umumkan proses pra pendaftaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, tingkat SD dan SMP Tahun 2023.
"Pelaksanaan Pra Pendaftaran PPDB Online sudah dimulai dari tanggal 22 Mei hingga 23 Juli 2023," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar mengatakan,
Pada22 Mei tersebut, Uu mengatakan, para orang tua siswa sudah bisa mengakses, dan meng-upload persyaratan data diri PPDB melalui link ppdb.bekasikota.go.id.
BACA JUGA:Disdik Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023
“Secara umum tidak terlalu banyak perubahan, begitu juga dengan PPDB,” jelas Uu seperti dikutip melalui acara Talk Show Dialog Interaktif Radio Dakta Sosialisasi PPDB Online Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Bekasi, baru-baru ini.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, melalui Pendaftaran PPDB Online tahun ini, kata Uu, Disdik Kota Bekasi telah memetakan beberapa jalur penerimaan yang bisa dipilih para orang tua wali murid.
“Poses penerimaan PPDB Online terdiri dari beberapa jalur, Seperti Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua maupun Prestasi,” jelasnya.
Jalur penerimaan bakal calon siswa SD, terbagi tiga jalur penerimaan, yakni zonasi 82%, afirmasi 15% dan perpindahan orang tua 5%.
BACA JUGA:Disdik Kota Bekasi Gelar Deklarasi Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka
Halnya dengan, penerimaan bakal calon siswa SMP ada beberapa jalur sudah dipetakan, jalur zonasi 50%, afirmasi 33%, prestasi 15% dan perpindahan orang tua 2%.
Uu menegaskan, Dinas Pendidikan menyarankan kepada para orang tua wali murid agar menyiapkan beberapa dokumen persyaratan administrasi. Beberapa diantaranya, terdiri dari Akte Kelahiran/Surat Tanda Lahir, Nilai Asesmen Sumatif, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali murid.
"Bila ada orang tua wali murid mendaftar lewat persyaratan khusus agar menyiapkan beberapa dokumen persyaratan administrasi, seperti Kartu/Surat Keterangan Program Penanganan Kemiskinan/DTKS/Non DTKS/KPM BPNT/KPM PKH/SKTM dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Penyandang Disabilitas," paparnya.
Selain itu, Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan, Surat Perpindahan Orang Tua, Piagam/Sertifikat atau Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 3 tahun atau minimal 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: