Pemkot Bekasi DIminta Terbitkan Surat Edaran Larangan pelajar Menggunakan Sepeda Motor ke Sekolah

Pemkot Bekasi DIminta Terbitkan Surat Edaran Larangan pelajar Menggunakan Sepeda Motor ke Sekolah

KOTA BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi Komarudin meminta Pemkot Bekasi untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pelajar agar, siswa tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan ini kususnya untuk siswa menengah pertama(SMP) karena melihat usia yang belum memadai.

Komarudin mengatakan, larangan ini harus dikeluarkan, lantaran berpotensi meningkatkan kecelakaan lalulintas. Terlebih maraknya aksi tawuran antarpelajar yang salah satu pemicunya lantaran kendaraan bermotor. 

“Mengendarai sepeda motor itu kan memicu adrenalin. Apalagi bila kecepatan tinggi, sementara anak anak SMP yang notabene umurnya masih belasan tahun itu pasti belum siap secara mental emosionalnya juga psikologisnya. Kondisi yang masih sangat labil kan,” ujar Komarudin. 

BACA JUGA:Pemkot Bekasi: Ada Perekrutan CPNS dengan PPPK di Tahun Anggaran 2023

Bila perlu, lanjutnya, Pemkot Bekasi membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait larangan tersebut untuk lebih menegaskan dan melegalkan peraturan soal hal itu.

Komarudin mengatakan, sekarang banyak ditemukan siswa perempuan maupun laki-laki berangkat ke sekolah tidak memakai helm, berboncengan, bahkan sampe bertiga.

"Jangan sampai terus ada pembiaran, karena pasti berpengaruh pada mentalitas dan attitude mereka nantinya, kalau dari sekarang saja mereka di biarkan melanggar aturan bahkan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” papar Komarudin. 

Lebih lanjut Komarudin menegaskan, dari segi umur, pelajar tersebut sudah pasti belum cukup untuk mengendarai sepeda motor. Batas minimal usia untuk kepemilikan SIM pun, kata Komarudin, ialah 17 tahun, dan pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi tersebut pada umumnya mereka itu kelas 2 atau 3 SMA. 

“Jadi, anak SMP itu kan belum bisa memperoleh SIM, umurnya itu hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM. Regulasinya sudah jelas kan,” tegas Komarudin yang juga menjabat Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Bekasi. 

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Informasi Adanya Running Text yang Diretas

Lelaki yang karub disapa Komar ini mengatakan, jika Pemkot Bekasi mengeluarkan SE atau Perwal terkait larangan bagi pelajar SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah, itu artinya Pemkot Bekasi peduli kepada generasi penerus bangsa. 

“Kebijakan ini mungkin tidak populis tapi harus diambil. Saya yakin, banyak berbenturan dengan banyak pihak yang memiliki pelbagai alasan. Tapi kita harus tegas dan berani mengeluarkan regulasi. Mereka adalah aset. Mereka adalah generasi penerus bangsa, harus kita jaga dan pemerintah harus hadir dalam hal ini,” terang dia. 

Di sisi lain, Komar  meminta kepada pihak sekolah, khususnya SMP, dalam hal tersebut ke jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberi kesempatan pelajar membawa kendaran pribadi yakni sepeda motor. 

“Pihak sekolah juga jangan menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bermotor bagi para pelajar. Sekali lagi, pelajar khususnya SMP belum diperbolehkan dilepas bawa sepeda motor sendiri ,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: