Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara hingga Rp. 61 Milyar di Kuartal Pertama 2023

Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara hingga Rp. 61 Milyar di Kuartal Pertama 2023

Uang Negara Senilai Rp61 Miliar Berhasil Diselamatkan Kejati Sultra di Sepanjang Kuartal Pertama 2023 - Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp61 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya di Kendari pada hari Senin. 

Ia mengatakan bahwa uang negara yang diselamatka npada kuartal pertama 2023 itu, berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi dan perkara lainnya.

BACA JUGA:Kejati Sulsel Tetapkan 2 ASN Jadi Terangka Penjualan Pasir Laut Takalar

Ia juga mengatakan bahwa Kejati Sultra menjadi contoh bagi lembaga Adhyaksa di seluruh Indonesia.

“PNBP yang kami kumpulkan sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp61 miliar,” ujar Patris Yusrian Jaya, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, sebagian besar PNBP tersebut didapatkan dari penanganan kasus korupsi di sektor pertambangan yang berkaitan dengan pelanggaran izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), sedangkan sisanya berasal dari sitaan kasus korupsi di Kabupaten Konawe, Sultra.

BACA JUGA:Buron 8 Tahun, Koruptor Anggaran Kemenkes Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta

"Sampai April, Sultra sudah menyetorkan pendapatan bukan pajak ke negara lebih dari Rp60 miliar, itu belum termasuk dari Kejari Konawe dan denda lain. Di level Kejati se-Indonesia, Sultra tertinggi untuk PBNP,” ungkap dia.

Patris Yusrian Jaya menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Konawe juga berhasil diselamatkan uang negara yang cukup besar dari penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi.

“Selain itu, dari Kejaksaan Negeri Konawe juga berhasil menyelamatkan uang negara yang cukup besar dari penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi,” katanya.

Ia berharap bahwa prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi para jaksa dan lembaga Adhyaksa lainnya untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum yang lebih baik lagi.

“Dengan demikian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum khususnya lembaga kejaksaan dapat meningkat signifikan,” tutup Patris Yusrian Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: