JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah keras dugaan bahwa implementasi sistem perpajakan digital Coretax menjadi penyebab anjloknya penerimaan pajak pada periode Februari 2025.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa pola penerimaan pajak sejak 2022 selalu menunjukkan tren yang sama, yaitu meningkat pada bulan Desember dan menurun pada Januari serta Februari.
“Tidak ada anomali, semuanya sama,” ucap Anggito kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 14 Maret 2025.
Kendati begitu, dirinya juga turut membenarkan bahwa jumlah penerimaan pajak pada tahun 2025 ini memang turun lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dihitung, cash memang turun,” ucapnya.
Menurut Anggito, ada dua faktor yang diduga menjadi penyebab dibalik penurunan ini. Faktor-faktor tersebut adalah faktor penurunan harga komoditas utama Indonesia seperti batu bara dan nikel, serta faktor administrasi.
BACA JUGA:Kabar Duka, Eks Gubernur Malut 2 Periode Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
BACA JUGA:Update One UI 7 Dimulai, Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Flip 6 Jadi Prioritas Utama
“Tapi sekali lagi, setelah dinormalisasikan angka itu sampai 10 Maret, polanya sama seperti normal,” tegas Anggito.
Sebelumnya, sistem perpajakan Coretax disebut-sebut sebagai hambatan utama dalam proses pemungutan pajak dua bulan terakhir.
Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, hal ini didasari oleh banyaknya laporan dari lapangan menunjukkan bahwa wajib pajak mengalami kesulitan serius mulai dari proses pelaporan, pembayaran, hingga akses layanan dasar perpajakan.
“Ketika penerimaan pajak tidak bisa dikumpulkan secara maksimal, maka otomatis kas negara terhambat menggerakkan program-program prioritas," ujar Achmad.