
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Saat itu, proyek ini masih berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) era Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, dalam keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa kementerian siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan transparan.
"Kami berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Kami juga siap memberikan informasi serta data yang diperlukan dalam penyidikan ini," ujar Ismail pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ismail juga menjelaskan bahwa proyek PDNS awalnya dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional demi mendukung transformasi digital Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga mengalami penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kronologi Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada periode 2020 hingga 2024.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi di zaman Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Modus Pengondisian Tender dan Penyimpangan Proyek
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, sejak tahun 2020 hingga 2024, Kominfo menganggarkan Rp958 miliar untuk proyek PDNS.
BACA JUGA:Kejari Jakpus Sidik Dugaan Korupsi Kominfo Rp950 M, Sebab Data Diri Penduduk Indonesia Bocor
"Namun, pelaksanaan proyek ini diduga penuh rekayasa dengan pengondisian pemenang tender oleh sejumlah pejabat Kominfo yang bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Maret 2025.
Dirincinya pada tahun 2020, PT. AL memenangkan tender senilai Rp60,3 miliar berkat intervensi pejabat Kominfo.
Lalu pada tahun 2021, perusahaan yang sama kembali menang dengan kontrak senilai Rp102,6 miliar.
Demikian pula pada tahun 2022, Kominfo diduga menghapus beberapa persyaratan teknis untuk memuluskan kemenangan PT. AL dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.