5 Tuntuntan Mutlak dari Aksi Indonesia Gelap 2025

Senin 17-02-2025,13:27 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo
5 Tuntuntan Mutlak dari Aksi Indonesia Gelap 2025

Radarpena.co.id, Jakarta - Sejumlah kelompok mahasiswa akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Seruan Aksi Indonesia Gelap” pada Senin (17/2/2025).

Narasi Indonesia gelap pun kian ramai di media sosial.

Gambar lambang negara Indonesia yakni burung Garuda bertebaran dengan latar hitam.

Tagar Indonesia Gelap di aplikasi media sosial X (dulu twitter) hingga pukul 10.30 WIB sudah mencapai 43,8 ribu postingan. 

 

Unggahan ini juga disertai dengan hastag #PeringatanDarurat.

Gerakan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:HPSN 2025, Pemkot Bandung Bakal Kirim RDF Hasil Pengolahan Sampah ke PT Indocement

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman Rp10 Juta, Datang Langsung Cair

Total ada lima tuntutan yang dibawa mahasiswa bawa versi BEM SI.

  1. 1.Tuntutan untuk mengungkap transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG), 
  2. 2.Menolak adanya revisi UU Minerba, 
  3. 3.Menolak dwifungsi TNI dan 
  4. 4.Minta aparat segera tangkap serta mengadili presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo hingga 
  5. 5.Meminta adanya pengesahan RUU perampasan aset.

BACA JUGA:Viral Fenomena Hujan Jelly di Gorontalo, Warga Geger, BMKG Ungkap Ubur Ubur Jadi Penyebab

BACA JUGA:Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 52 Perwira Tinggi (Pati) TNI, Ini Daftarnya

Sementara Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) juga punya tuntutan terkait aksi ini.

Dikutip dari akun instagram @bemui_official mereka menyatakan sejumlah sikap terkait kondisi bangsa akhir-akhir ini.

"Begitu banyak kebijakan ugal-ugalan nirsubstansi yang menyebabkan penderitaan rakyat terus berlanjut," tulis @bemui_official.

  1. Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 karena menetapkan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat
  2. Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik
  3. Melakukan pencairan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh tanpa hambatan birokratis dan pemotongan yang merugikan
  4. Mengevaluasi total program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan
  5. Berhenti membuat kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kategori :