Pemkot Tangerang Buka Nikah Gratis, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumat 10-01-2025,11:39 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Ada program isbat nikah gratis yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bagi warganya.

Program diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan program tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang.

Program ini ditujukan bagi warga Kota Tangerang yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama.

“Mereka dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Sidang Itsbat Nikah ini. Sehingga, bisa memiliki legalitas identitas hukum dan diakui oleh negara pernikahannya lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan secara gratis,” kata Tihar, Jumat 10 Januari 2025.

BACA JUGA:

Ia mengatakan pendaftaran sudah dibuka secara kolektif sebelumnya di kecamatan dan kelurahan setempat. Namun, yang belum mendaftar bisa segera menghubungi kelurahan atau kecamatan setempat sampai tanggal 15 Januari 2025, dan berkas lengkap diserahkan ke DP3AP2KB Kota Tangerang.

Adapun link pendaftaran Itsbat nikah gratis dapat diakses di https://bit.ly/formitsbatnikah 2025 dengan syarat mengisi formulir dan surat permohonan itsbat nikah dengan lengkap, foto copy KTP suami dan istri, foto copy Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat, foto copy Kartu Keluarga.

Foto copy KTP 2 orang saksi di persidangan itsbat nikah (jika suami/istri status pernikahan sebelumnya cerai hidup/cerai mati, maka dilampirkan dokumen), Akta Cerai (jika cerai hidup) dan Akta/Surat Kematian (jika cerai mati)

"Berkas pendaftaran yang sudah lengkap dikumpulkan di kecamatan dan diserahkan ke DP3AP2KB dan Pengadilan Agama Tangerang," katanya.

 

Kategori :