JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Istri yang diduga aniaya dan lakukan KDRT di Jaktim, saat ini tengah proses pemeriksaan psykiatrikum.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim, AKP Lina mengatakan tersangka MS dalam proses pemeriksaan kejiwaan.
"Terhadap tersangka MS sedang dalam proses pemeriksan psykiatrikum," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 28 Desember 2024.
Dituturkannya, MS tengah menjalani pemeriksaan tersebut selama 14 hari.
"Terhadap tersangka MS, dilakukan pemeriksaan psykiatrikum selama 14 hari menginap selanjutnya akan di ambil kesimpulan hasil pemeriksaan ahli," tuturnya.
Pihaknya akan meminta izin juga memberikan pendampingan psikologi kepada anak MS.
"Terhadap anak anak tersangka, akan kami berikan pendampingan dan layanan psykologi. Namun penyidik akan meminta izin terlebih dahulu kepada ayahnya," ucapnya.
BACA JUGA:Penelitian Ungkap Dampak KDRT selama Masa Kehamilan, bagi Ibu dan Bayi
BACA JUGA:Menerima KDRT? Jangan Takut, Laporkan secara Online Sekarang Bisa Melalui SAPA 129
Sebelumnya, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyasar seorang pria ketika memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain.
Peristiwa terjadi sejak 8 Desember 2024 di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Lilipaly menuturkan kasus dugaan KDRT itu sudah naik penyidikan.
"Kronologisnya sebagai berikut, Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain yang awalnya tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," tuturnya.
Kemudian AG akhirnya mendatangi lokasi MS ke lokasi yang didapatkannya.
"Selanjutnya korban menuju wilayah Jakarta Timur dan mencari keberadaan tersangka, Ternyata benar Mobil tersangka terparkir di TKP Dan dalam keadaan kondisi menyala, Maksudnya mesinnya menyala. Kemudian korban menghampiri mobil tersangka Namun tersangka menolak korban, dan masuk ke dalam mobil. Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.