Radarpena.co.id, Jakarta - Dikutip dari sebuah media resmi, per tanggal 1 Desember 2024 Bank Indonesia telah memberlakukan QRIS Bebas MDR (Merchant Discount Rate) pada transaksi yang menggunakan QRIS menjadi 0% alias gratis. Ketentuan untuk pembiayaan tersebut ditujukan pada transaksi melalui QRIS dengan nominal sampai dengan Rp500.000, pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memberikan biaya MDR QRIS 0% hanya untuk transaksi maksimal Rp100.000 pada usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa perluasan angka terhadap digitalisasi sistem pembayaran ini guna memperkuat daya beli masyarakat.
“Berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/10/2024).
BACA JUGA:Transaksi Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen? Begini Penjelasan Dirjen Pajak
Sebagai informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau pelaku oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Adapun besarnya biaya MDR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Namun, melalui QRIS Bebas MDR 0% pelaku usaha ini tidak perlu khawatir dengan nominal tambahan yang dikenakan, asalkan transaksinya berada di angka maksimal Rp500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
BACA JUGA:QRIS dan e-Toll Bakal Terkena PPN 12 Persen? Begini Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Pada kesempatan yang sama dengan Gubernur BI, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan alasan BI dalam meningkatkan batasan transaksi bagi merchant terhadap kebijakan MDR QRIS 0% ini, yaitu untuk dipergunakan saat belanja barang modal.
“Kami yakin nanti penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang input yang nanti ada multiplier effect -nya,” jelas Fili.