"Para peserta PPDS jangan ragu melaporkan praktik perundungan ke kepolisian atau Kemenkes," tuturnya.
BACA JUGA:
Pasalnya, pihaknya terus berupaya memberantas praktik perundungan yang terjadi selama masa pendidikan tenaga kesehatan atau tenaga medis berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan No. HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.(zahro)