JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Polda Jawa Tengah mengungkapkan identitas 3 tersangka kasus bullying yang menyebabkan kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RS Kariadi, Semarang.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Ketua Program Studi Anestesi FK Undip TEN, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi SM, dan residen senior berinisial ZYA.
"Ditkrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sautara TEN, saudari SM, dan ZYA," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada awak media di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 24 Desember 2024 kemarin.
Pihaknya juga menyita sebanyak Rp97 juta total uang hasil semua rangkaian peristiwa perundungan ini.
Sehingga, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan Pasal 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Namun demikian, ketiga tersangka hingga saat ini tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami no comment dan kami serahkan ke kepolisian," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini.
BACA JUGA:
- Direktur Utama RS Kandou Manado Dicopot, Buntut Kasus Bully Mahasiswa PPDS Universitas Sam Ratulangi
"Kami mengapresiasi kinerja Polda Jawa Tengah atas hasil penyelidikan yang dilakukan, yang mana telah menetapkan tersangka kasus perundungan PPDS di Universitas Diponegoro dan RSUP Kariadi Semarang," tambah Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada radarpena.co.id grup Disway, 24 Desember 2024.
Dengan begitu, kasus ini bisa diungkap secara lebih jelas kepada publik.
Menurutnya, hal ini merupakan preseden bahwa praktik bullying dapat diproses ke ranah hukum.
Maka dari itu, ia menyarankan bagi seluruh pihak untuk tak ragu melaporkan apabila mengalami atau melihat kejadian bullying.