BACA JUGA:HUT Ke-6, Pertamina Hulu Rokan Siap Sambut Tantangan Masa Depan
Diantaranya risiko terkait supply and demand energi, disrupsi teknologi di sektor migas, isu Environmental, Social, and Governance (ESG), dan risiko regulasi di negara lain tempat melakukan eksplorasi.
"Industri migas merupakan industry yang sangat kompleks dan menghadapi berbagai jenis risiko yang bisa mempengaruhi operasional, keuangan dan keberlanjutan perusahaan," kata Antonius.
Sementara itu Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin menyoroti ukuran parameter dalam pengambilan kebijakan agar tidak dinilai menyalahi aturan UU Tipikor.
"Parameternya gampang, ketika kita mengambil kebijakan pure tidak ada niat jahat dan conflict of interest. Sayangnya mandatory terkait definisi conflict of interest yang harus diimplementasikan di BUMN hingga saat ini belum ada. Justru yang sudah ada di ASN," ujarnya.
PHE akan terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
PHE berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi dan operasionalnya, sebagai bagian penerapan aspek ESG. PHE telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) sebagai member sejak Juni 2022.
Mendukung aspek Governance, PHE juga senantiasa berkomitmen Zero Tolerance on Bribery dengan memastikan pencegahan atas fraud dilakukan dan memastikan perusahaan bersih dari penyuapan.
Salah satunya dengan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah terstandardisasi ISO 37001:2016.
PHE terus mengembangkan pengelolaan operasi yang prudent dan excellent di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmental Friendly, Social Responsible dan Good Governance.(***)