Radarpena.co.id, Jakarta - Baru-baru ini, masyarakat diramaikan dengan istilah "pinjol" alias pinjaman online yang kini diganti dengan istilah baru, yaitu "pindar" atau pinjaman daring. Perubahan istilah ini dilakukan untuk memberikan kesan lebih positif terhadap layanan pinjaman berbasis teknologi.
Namun, tidak semua masyarakat langsung memahami perbedaan antara kedua istilah ini, sehingga menuai berbagai komentar di media sosial. Sebagian netizen menganggap, perubahan istilah tersebut hanya permainan kata tanpa perubahan esensial.
"Bagus PIRING, PInjaman daRING," celetuk netizen di media sosial. "Mau ganti nama, juga esensinya tetap sama kan? Sama-sama utang, ujungnya orang yang gak paham skema bunga di aplikasi itu bakalan kejebak," komentar yang lainnya.
BACA JUGA:Tragis, Satu Keluarga (Ayah-Ibu dan Anak) Bunuh Diri di Tangsel, Penyebabnya Terjerat Pinjol
Apa Perbedaan Pinjol dan Pindar?
pinjol atau pinjaman online sering dikaitkan dengan platform ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya, pindar atau pinjaman daring merujuk pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang resmi dan diawasi langsung oleh OJK.
BACA JUGA:Perangi Maraknya Pinjol Ilegal, Easycash Dukung Kolaborasi OJK dengan Industri
Perubahan istilah ini bertujuan untuk memisahkan fintech legal dari stigma buruk pinjol ilegal yang sering membebani masyarakat dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak etis. Melalui perubahan nama ini, OJK berharap masyarakat lebih percaya dan paham untuk menggunakan layanan pinjaman resmi.
BACA JUGA:Hindari Risiko, Inilah Daftar Pinjol Ilegal pada Oktober 2024
Meski begitu, masyarakat tetap harus berhati-hati saat memanfaatkan layanan pinjaman. Berikut tips agar Anda dapat menggunakan Pindar dengan aman dan bijak.