JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ditolak Mahkamah Agung (MA). PT Sritex tetap dinyatakan pailit oleh Putusan MA.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita langsung mengambil sejumlah langkah.
Menperin Agus Gumiwang menyatakan akan mengundang kurator dari PT Sritex.
"Saya sendiri sudah hari ini berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan, saya sudah berkomunikasi dengan mereka. Dan mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk," kata Menperin, Jumat 20 Desember 2024.
Menurut dia, dalam pertemuan itu nantinya pihaknya bersama kurator Sritex akan membahas langkah-langkah yang akan dilakukan atau diambil oleh kurator, sekaligus memberikan masukan supaya tidak terjadi PHK di perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini.
BACA JUGA:
Selain memastikan agar tidak terjadi PHK, Menperin menegaskan bahwa pemerintah berupaya supaya Sritex tetap bisa berproduksi, sehingga kontrak perdagangan internasional yang sudah disepakati sebelumnya bisa tetap terpenuhi, mengingat bakal berpengaruh terhadap perdagangan Indonesia.
"Ini juga penting dalam rangka agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani, ini khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri, sehingga nanti yang kita tidak inginkan adalah barang-barang yang selama ini diekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain," kata dia pula.
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh MA.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, menyatakan pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
BACA JUGA:
Ia menyatakan upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.
"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya.
Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah.