JAKARTA, RADARPENA.ID - Dua guru bakal diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap siswa SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua guru itu akan diperiksa sebagai saksi yakni Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) dan wali kelas korban perundungan.
"Dari Guru BP dan dari wali kelas, itu yang disiapkan penyidik," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.
Nurma mengatakan, ada tiga orang saksi yang sudah dikirimi surat panggilan terkait pemeriksaan kasus perundungan dan penganiayaan. Kepala Sekolah SMA 70 Jakarta Sunaryo diperiksa pada Rabu 18 Desember 2024.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah SMA 70 Jakarta Sunaryo mengatakan, dirinya diperiksa terkait dengan kasus perundungan dan penganiayaan yang dialami oleh ABF siswa kelas 10 dengan terduga pelaku kakak kelasnya.
"Ya, pemeriksaannya tentang klarifikasi apa yang sudah dilakukan anak-anak kelas 12 terhadap anak kelas 10. Tentang membuka pengakuan-pengakuannya gitu ya, ternyata memang ya kondisinya seperti itu," kata Sunaryo.
Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus dugaan perundungan siswa kelas 10 SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial ABF dilakukan oleh kakak kelas korban berinisial F alias C siswa kelas 12 di toilet sekolah tersebut.
Kronologi perundungan yang disertai kekerasan fisik ini dilakukan senior ABF di toilet sekolah pada Kamis 28 November 2024. F bersama sejumlah temannya melakukan penganiayaan hingga Korba tersungkur di toilet. Bahkan, kata dia, salah seorang pelaku meminta korban berdiri untuk dihajar kembali.
"Dengan cara memukul ulu hati korban sehingga korban jatuh tersungkur, lalu korban diminta untuk berdiri kembali dan terlapor mengulangi penganiayaan kembali," katanya kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Diterangkannya, lalu beberapa rekan sekelas F alias C ikut menganiaya. Mereka adalah A alias A, B alias B, M, dan R. Mereka memukul dan menendang perut serta dada korban.
(Faj)