JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 telah resmi ditetapkan.
UMS Jakarta Tahun 2025 terdiri dari 3 sektor dan 18 subsektor mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penentuan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor," katanya dalam keterangannya, Minggu, 15 Desember 2024.
BACA JUGA:
Rincian besaran UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 yaitu:
Sektor industri pengolahan:
- Industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680
- Industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680
- Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680.
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680
- Industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid Rp5.504.696.
- Industri kimia dasar organik lainnya Rp5.504.696
- Industri kimia dasar anorganik gas Industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbondioksida Rp5.504.696.
- Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi Rp5.504.696
- Industri perekat lem Rp5.504.696
- Industri pewarna, cat, tinta, zat Pewarna, dan sejenisnya Rp5.504.696
- Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik Rp5.504.696.
- Industri kemasan dari gelas kaca Rp5.504.696
- Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi yakni tiang dan bantalan beton, adukan semen Rp5.504.696
- Industri gelas kaca lembaran Rp5.504.696
- Industri kaca pengaman Rp5.504.696.
Sektor Penyediaan akomodasi serta makan dan minum
- Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5) Rp5.531.680.
Sektor jasa keuangan:
- Bank umum (devisa dan non-devisa) dengan aset di atas Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680
- Bank Syariah dengan aset di atas Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680.
Hari menuturkan, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.