BOGOR, RADARPENA.CO.ID - Pelarangan ibadah Natal di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat viral di media sosial.
Peristiwa larangan ibadah umat Kristiani oleh warga Cibinong tersebut terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 di Perumahan Cipta Graha Permai di Jalan Tegar Beriman.
Kronologi peristiwa larangan umat Kristiani menggelar ibadah Natal pun diungkapkan oleh Ketua RT 05 Perumahan Cipta Graha Permai, Idmon Teski dan pendeta Niky Wakary sesuai versinya masing-masing.
Kronologi peristiwa pelarangan ibadah Natal versi Ketua RT 05 Cipta Graha Permai, Idmon Teski:
Diungkapkan Idmon Teski berawal pada Sabtu, 7 Desember 2024 sore. Saat itu, ia menerima undangan akan diadakannya ibadah natal di Perumahan Cipta Graha Permai.
Ketika, Idmon membuka undangan tersebut, terlihat Kop surat dan stampel yang mengatasnamakan Gereja.
BACA JUGA:
Ia pun berinisiatif menanyakan kepada warganya melalui Group WhatsApp untuk meminta tanggapan akan undangan yang diberikan Pendeta Niky.
"Saya akhirnya share ke group warga saya, minta respon, tolong secepatnya, ini ada undangan dari Pak Niky ini dalam acara besok hari 8 (hari minggu tanggal 8) (ada) acara natal. Respon dari warga ramai, sebelumnya kita gak izininlah rumah jadi tempat ibadah," ujar Idmon kepada disway.id di lokasi pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kemudian, Idmon dan sejumlah warga berkumpul untuk berunding. Adapun hasil musyawarah tersebut adalah menutup portal menuju jalan utama.
"Abis ba'da isya itu kita ada pertemuan, musyawarah di masjid sebentar dari musyawarah itu kita sepakat malam ini juga kita silaturahmi ke rumah Pak Niky," jelas Idmon.
Saat ke Rumah Pendeta Niky, kata Idmon, warga meminta untuk Ibadah Natal ditunda dan membicarakan soal KOP disurat undangan yang menyebut rumah itu adalah Gereja.
BACA JUGA:
"Saya juga baik-baik ya, kalau itu sih kita sudah musyawarah dari sebelum-sebelumnya, dia (Pendeta Niky) tetap membantah dalam artian ya, menguraikan secara si detilnya bahwa dia merasa bahwa gereja di sini bukan dalam artian gereja untuk tempat sembahyangan atau apa seperti hukumnya, katanya hanya untuk pembinaan rohani," jelasnya
Setelah berunding dengan Pendeta Niky, Idmon dan sejumlah warga memutuskan untuk meninggalkan rumah tersebut dan bersepakat untuk menutup portal di jalan utama di keesokan harinya.