JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP Jakarta 2025 yaitu sebesar Rp5.396.761.
Menanggapi besaran UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761, Ida Safitri (30), seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan mengakui kenaikan UMP 6,5 persen asih belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apalagi sebagai anak kos, Ida dibebankan untuk membeli kebutuhan harian yang saat ini cenderung alami lonjakan harga.
"UMP segitu saya rasa masih kurang buat pekerja di Jakarta, apalagi saya ngekos juga. Kosan ga ada yang murah ya" kata Ida kepada radarpena.co.id grup disway.id Rabu 11 Desember 2024.
Dalam kesehariannya, Ida juga menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja, akui sulit menabung dengan UMP Jakarta saat ini.
BACA JUGA:
- Upah Minimum Naik Hanya 6,5 Persen, Buruh: Keputusan yang Gak Logis
- Presiden Prabowo: Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
Apalagi tambah Ida kenaikan UMP hanya 6,5 persen ini, dikatakannya tak berpengaruh signifikan terhadap finansialnya.
"Biaya hidup, makan, transport, kuota, gaya hidup, ngasih orang tua, kadang nabung jadi nunggu sisanya aja," tutur Ida.
Menurut Ida, UMP Rp5.396.761 tahun 2025 dirasa masih kurang. Ia berharap UMP Jakarta bisa naik di kisaran Rp6 hingga Rp7 juta.
"Menurut saya gaji ideal pekerja Jakarta kisaran Rp6 juta sampe Rp7 juga sih maybe, biar bisa buat nabung leluasa," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen telah memperhatikan kondisi daya beli masyarakat yang kian melemah.
Dengan besaran kenaikan upah tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat perlahan meningkat.(sabrina)