Saat Ditangkap di Hotel, Ria Agustina Pemilik Ria Beauty: Boleh Saya Layani 2 Pelanggan Dulu?

Selasa 10-12-2024,16:00 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ternyata, sebelum ditangkap di hotel, Ria Agustina, pemilik Ria Beauty memohon ke polisi agar bisa melayani 2 pelanggannya dulu.

Ternyata permohonan Ria Agustina tak mendapat persetujuan polisi yang tengah menyamar.

Hal itu terungkap dalam video yang diterima radarpena.co.id grup disway.id. Dalam video tersebut tampak Ria Agustina yang mengenakan pakaian hijau hendak melayani pelanggannya.

Ternyata salah satu pasiennya yang akan dilayaninya adalah penyidik yang tengah menyamarkan identitas.

Kemudian polisi menjelaskan mengenai maksud kedatangannya, yaitu untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA:

Lalu RA memohon untuk menyelesaikan beberapa pekerjaannya terhadap pasiennya yang sudah mengantre.

"Boleh saya selesaikan pekerjaan saya dulu? Tinggal dua orang," katanya dalam video yang diterima, Selasa 10 Desember.

Namun salah satu penyidik menjawab tidak bisa dan RA dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Enggak, enggak, sudah cukup mungkin, cukup ya. Nanti ada tim saya berapa orang nanti dipimpin sama Bu Dewi ini, barang-barang ibu kita amankan ya," jawab penyidik.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya penyidiknya mendapatkan informasi itu dari media sosial.

BACA JUGA:

"Kasus yang kedua yaitu tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP," katanya kepada awak media, Jumat 6 Desember 2024.

"Perlu kami sampaikan ke rakan-rakan sekalian bahwa tim dari Subdit Renakta telah mendapatkan informasi dari maraknya atau masifnya di media sosial tentang adanya praktik yang dilakukan oleh tersangka tentang adanya aktivitas praktik di sebuah hotel di Summerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2024," lanjutnya.

Diungkapkannya, pihaknya mengamankan salah seorang tersangka pemilik Ria Beauty yang diduga melakukan hal itu.

Kategori :