Dirinya juga turut mengambil beberapa pendidikan seputar keperawatan dan kecantikan.
Ria Agustina juga mengambil pendidikan diploma bidang Kosmetologi hingga Herbal Medicine.
Polisi yang telah mengungkap sosok Ria Agustina yang melakukan kasus pelanggaran undang-undang kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi setelah menangkap Ria Agustina dan karyawan inisial DNJ (58) yang mengungkapkan bahwa klinik tersebut tak memiliki surat izin praktik.
"Ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal yang bersangkutan tidak punya kualifikasi, tidak memilki surat izin praktik. Tersangka memilki gelar sarjana perikanan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.
Tak hanya itu, Dokter Eklendro Senduk juga menyatakan bahwa Ria merupakan lulusan sarjana pendidikan.
“Agak lain sarjana perikanan melakukan tindakan medis dokter? para customer bijak juga ya,” tulis Dokter Eklendro Senduk di akun Instagram pribadinya @dr_ekles, dilansir pada Jumat, 7 Desember 2024.