Resmi Bercerai dan Sandang Status Janda, Segini Nafkah yang Diberikan Edward Akbar untuk Kimberly Ryder

Sabtu 30-11-2024,06:45 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kimberly Ryder secara telah menyandang status janda usai resmi bercerai dari Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain itu, Kimberly juga telah memenangkan hak asuh atas kedua anaknya. Hal tersebut diungkap dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pada bunyi salinan perkara, Kimberly Ryder dilarang untuk, 

"Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai," bunyi salinan perkara perceraian Kimberly dan Edward Akbar, Jumat 29 November 2024.

"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjutnya.

BACA JUGA:

Di samping itu, setelah resmi bercerai Edward Akbar wajib membayarkan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk nafkah kedua anaknya.

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen)," tulisnya.

Meskipun demikian, Edward tetap diberikan hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya secara berkala. Sebagai bagian dari kewajibannya sebagai ayah, Edward Akbar diwajibkan memberikan nafkah bulanan sebesar Rp6 juta untuk kedua anak.

Jumlah nafkah ini akan mengalami kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya, seiring dengan bertambahnya kebutuhan anak-anak.

Sebagai informasi Kimberly Ryder mantap menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli lalu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, usai diduga adanya tindak KDRT pasca 5 tahun menikah.

(Hasyim Ashari)

Kategori :