Penegasan Menperin pada Apple: Lunasi Dulu Tunggakan Utang Investasi Selama 3 Tahun, Baru Boleh Bangun Pabrik

Selasa 26-11-2024,15:28 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Apple wajib melunasi utang yang tertunggak selama 3 tahun sebelum proporsal investasi di Indonesia disetujui.

Apple hingga saat ini masih memiliki utang investasi sebesar Rp271 Miliar periode 2020-2023 yang belum direalisasikan.

Hal inilah yang menyebabkan tertahannya izin penjualan produk iPhone 16 Series di Indonesia. 

Dalam keterangannya, Menperin Agus menyatakan bahwa selama Apple masih memiliki sisa hutang investasi ini, maka perizinan penjualan produk iPhone 16 Series masih belum dapat diberikan.

"Selama belum lunas USD 10 juta itu, belum bisa kita berikan (izin)," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya pada Selasa 26 November 2024.

BACA JUGA:

Selain itu, Menperin Agus juga menambahkan bahwa tawaran investasi Apple yang berjumlah senilai USD 100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun selama dua tahun tersebut belum memenuhi empat asas keadilan jika berdasarkan assessment teknokratis. 

Kendati begitu, ia juga menambahkan bahwa hal ini bukan berarti proposal investasi tersebut sudah ditolak.

"USD 100 juta berdasarkan assessment teknokratis tidak memenuhi asas berkeadilan," ujar Menperin Agus.

Oleh karena itulah, Agus juga meminta pelunasan utang investasi tersebut dapat dilakukan secara terpisah dengan proposal investasi baru ini.

BACA JUGA:

"Yang akan kita utamakan nanti, Apple menggunakan skema 1 yaitu investasi pabrik," jelas Agus.

Adapun empat aspek berkeadilan yang dimaksud adalah, pertama perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek Handphone, Komputer Genggam, Tablet (HKT) lain di Indonesia.

Dan yang ketiga adalah penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Serta yang keempat adalah penciptaan lapangan kerja di Indonesia.(bianca)

 

Kategori :