“Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya, adalah contoh nyata politisasi hukum. Penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa,” ucap dia.
BACA JUGA:Cek Fakta! Alwin Jabarti Kiemas Disebut Keponakan Megawati, PDIP Bantah Mentah-mentah
PDIP Desak Bentuk Komite Khusus Independen
Chico menyebut, praktik judi online yang melibatkan dukungan dari oknum aparat, sebagaimana terungkap dalam kasus Ferdy Sambo, diyakini telah meluas ke berbagai lembaga, termasuk eksekutif, legislatif, dan institusi penegak hukum.
“Modus operandi yang menggunakan artis dan keluarga tokoh terkenal sebagai "daya tawar" menunjukkan pola kerja mafia yang sistematis dan terstruktur. Mafia judi online ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman besar bagi integritas bangsa,” kata dia.
Bahkan, Chico menyebut mafia judi online, narkoba, dan tambang ilegal dengan kapitalisasi dana yang besar telah terindikasi bermain dalam pilpres, pileg, dan pilkada.
“Secara logika, mafia lebih cenderung mendekat kepada penguasa untuk mendapatkan perlindungan dan akses, daripada kepada oposisi. Oleh karena itu, kami mendesak pembentukan Komite Khusus Independen yang terdiri dari elemen masyarakat, akademisi, dan penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana ilegal yang digunakan untuk kepentingan politik,” bebernya.
Polisi Tangkap Keponakan Suami Megawati
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengkonfirmasi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AJ yang memiliki nama lengkap Alwin Jabarti Kiemas. Alwin disebut-sebut merupakan keponakan suami Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas.
Dalam kasus ini, Wira menerangkan, AJ bersama tersangka lain inisial AK berperan memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir Komdigi.
"Jadi itu oknum ya kami sampaikan kalau itu oknum. Kami jawab benar (Alwin Jabarti Kiemas). Cukup ya," kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
BACA JUGA:Program KUR BRI: Solusi Finansial Andalan untuk UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Dalam kasus ini, AJ bersama 23 tersangka lain dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.