JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mercedes Benz Maybach Bernopol S 4 TAN bersama puluhan mobil mewah lainnya disita Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang melibatkan pejabat Kemenkomdigi.
Tak hanya itu, Polda Metro Juga juga menyita miliaran uang tunai, emas, dan barang-barang lainnya senilai Rp167 miliar.
Pantauan wartawan radarpena.co.id grup disway.id, sebanyak 26 mobil ditampilkan sebagai barang bukti kasus tersebut.
Salah satunya mobil Mercedes Benz Maybach S560 dengan plat nomor polisi S 4 TAN.
Mobil itu diperkirakan memiliki harga sekitar Rp6,7 miliar.
Selain itu ada juga mobil jenis BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP, Toyoya Camry 2.5V AT, Subaru BAZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, Civic RS, dan beberapa lainnya.
BACA JUGA:
"Dari para tersangka kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, Senin, 25 November 2024.
Karyoto menjelaskan rincian tersebut yaitu, uang tunai dari berbagai mata uang asing senilai Rp76,9 miliar, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar.
"Kemudian 63 buah perhiasan senilai Rp2,1 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar," katanya.
Karyoto juga mengungkapkan ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar dan barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 pc, juga tiga pucuk senjata api berikut 250 butir peluru.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," tambahnya.
Karyoto juga menyampaikan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana rekening dan akun e-commerce yang telah di blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK.
BACA JUGA:
"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan, " katanya.