JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah mengusulkan membuat program pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III. Usulan tersebut disampaikan pemerintah melalui DPR RI.
Usulan program Tax Amesty Jilid III pun langsung menuai sorotan Ekonom dan Pengamat. Kebijakan ini berpotensi merusak moralitas sistem perpajakan nasional.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyebutkan Tax Amnesty Jilid III akan memperburuk ketidakadilan sosial.
“Sementara masyarakat kelas bawah dan menengah harus membayar pajak dari pendapatan mereka yang kecil, pengemplang pajak besar mendapatkan pengampunan. Ini adalah bentuk diskriminasi fiskal yang mencederai rasa keadilan,” jelas Achmad ketika dihubungi radarpena.co.id grup disway.id pada Kamis 21 November 2024.
“Pemerintah sering berbicara tentang pajak sebagai tulang punggung pembangunan. Namun, bagaimana mungkin rakyat percaya bahwa pajak digunakan secara adil ketika yang kaya dan melanggar aturan terus-menerus diberikan fasilitas pengampunan?” lanjutnya.
BACA JUGA:
- PPN 12% Diterapkan Januari 2025, Viral Seruan Boikot Pemerintah Mari Terapkan Frugal Living
- Ternyata Kenaikan PPN 12% Per Januari 2025 Masih Wacana, DPR: Presiden Prabowo Pasti Tak Akan Susahkan Rakyat
Menurut Achmad, alih-alih memberlakukan kebijakan Tax Amnesty, Pemerintah dapat memperkuat mekanisme penegakan hukum yang lebih tegas untuk menindak pengemplang pajak.
Selain itu, Pemerintah juga dapat meningkatkan transparansi dengan mempublikasikan nama-nama wajib pajak besar yang tidak patuh agar ada efek jera.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga dapat fokus pada pajak progresif dengan menerapkan pajak yang lebih tinggi untuk orang kaya, sehingga rasa keadilan dapat terwujud.
“Tax Amnesty Jilid III, jika dilaksanakan, hanya akan memperkuat pandangan bahwa pemerintah lebih berpihak pada mereka yang kaya dan tidak patuh pajak, dibandingkan rakyat kecil yang taat,” kata Achmad.
“Kebijakan ini akan mencederai keadilan, merusak kepercayaan masyarakat, dan melemahkan sistem perpajakan nasional,” lanjutnya. (bianca)