JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya korupsi di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) berserta anak usahanya atau Telkom Group.
Kerugian akibat korupsi perangkat keras IT di Telkom Group mencapai ratusan miliar rupiah.
"Untuk diketahui bahwa dugaan kerugian negara untuk perkara ini sekitar kurang lebih Rp200 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Kamis, 21 November 2024.
Tessa mengatakan dalam kasus ini pada Rabu, 20 November 2024 pihaknya memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Tessa enggan membeberkan nama dan jabatan dari saksi tersebut. Ia hanya mengungkapkan inisialnya, yaitu MS.
BACA JUGA:
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses pembiayaan erangkat Keras IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Beserta Grup," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarpena.co.id grup disway.id, saksi tersebut adalah EVP Divisi Government Service, Direktorat Enterprise & Business Service PT Telkom Tahun 2017 – 2018, Mohammad Salsabil.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2024 KPK mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri terhadap enam orang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom Beserta Group.
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 (enam) orang Warga Negara Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis 8 Agustus 2024.
Adapun, Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Perangkat IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Beserta Grup.
BACA JUGA:
Tessa mengatakan bahwa pada tanggal 30 Januari 2024, KPK telah menetapkan enam orang tersangka untuk perkara tersebut dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom.
Di antaranya menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.