Catat! Sampai Saat Ini Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Senin 18-11-2024,16:19 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perlu dicatat untuk seluruh warga negara Indonesia. Bahwa sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dikatakannya, Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara karena pemindahan ibu kota harus berdasarkan keputusan presiden (Keppres) atau peraturan presiden (perpres).

“Jakarta ibu kota. (IKN) belum (jadi ibu kota). Kan di situ ada satu Pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 18 November 2024.

“Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” lanjutnya.

Eks Kapolri itu mengatakan dalam beberapa kesempatan bahwa Prabowo masih menunggu kelengkapan infrastruktur di IKN mulai dari kantor Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif.

BACA JUGA:

"Keppresnya tergantung Pak Prabowo begitu sudah siap maka akan dibuat Keppres pergantian pemindahan ibu kota," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang mengatakan hingga saat ini Jakarta masih berstatus Ibukota.

Ia menjelaskan hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 70 yang menjelaskan bahwa status ibu kota akan pindah setelah Keppres Pemindahan Ibu Kota resmi direken oleh Prabowo Subianto.

"Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di undang-undang DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya keputusan Presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," imbuhnya. 

"Jadi sepanjang kepresnya belum ditandatangani, artinya ibu kota Republik Indonesia itu adalah DKI Jakarta," lanjutnya.(anisha)

 

Kategori :