Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.