TNI Bicara Soal Anggotanya yang Jadi Beking Ivan Sugianto Tersangka Bully Siswa SMA K Gloria 2 Surabaya

Minggu 17-11-2024,09:02 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.Co.ID - Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto disebut-sebut punya beking perwira menengah (Pamen) TNI.

Ivan Sugianto merupakan tersangka bully yang memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggongong layaknya anjing.

TNI pun kemudian langsung melakukan investigasi dan penelisuran.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyebut tak ada anggotanya yang memiliki hubungan bisnis, apalagi menjadi beking, Ivan Sugianto tersangka kasus perundungan di Surabaya, Jawa Timur.

Dijelaskannya perwira menengah TNI itu dan Ivan Sugianto merupakan teman biasa, yang sempat berfoto dalam kendaraan yang sama pada 18 September 2024 atau sekitar sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.

BACA JUGA:

“Kami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” kata Kapuspen saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.

Dalam foto itu, yang beredar luas di media sosial sekitar Senin (11/11) itu, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.

Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.

BACA JUGA:

Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.

Terlepas dari pernyataan maaf itu, Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.

Kategori :