TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Motif pembunuhan wanita terbungkus kasus di Cikupa Tangerang terungkap.
Ternyata pelaku usai menyetubuhi korban tak melunasi pembayaran yang dijanjikan. Korban pun jengkel dan menyebut pelaku memiliki bau badan yang menyengat.
Korban diketahui berinisial REN yang ditemukan telah menjadi mayat dengan kondisi terbungkus kasur di Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Bakhtiar Joko Mujiono mengatakan pelaku pembunuhan adalah Herdin Hidayat. Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan REN yang menyebut dirinya bau badan.
"Pelaku bernama Herdin Hidayat membunuh korban berinisial REN itu karena kesal akibat diejek dengan menyinggung pelaku bau badannya," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Bakhtiar Joko Mujiono, Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:
Bakhtiar mengatakan bahwa korban merupakan teman kencan pelaku yang berkenalan melalui media sosial MiChat. Saat melakukan pertemuan di rumah kontrakan pelaku, korban pun sempat adu mulut.
Mayat wanita yang ditemukan terbungkus kasur di Cikupa--
"Cekcok mereka karena korban tidak menerima bayaran yang diterimanya tidak sesuai dari pelaku. Korban awal dijanjikan dibayar Rp500 ribu, tapi pelaku hanya bayar Rp400 ribu," jelasnya.
Bakhtiar menjelaskan, kurangnya bayaran yang diterima, membuat korban pun mengejek pelaku. Pelaku yang menerima lontaran ejekan itu pun tidak terima dan kemudian melakukan aksinya tersebut.
"Pelaku yang kesal pun mencekik leher dan membekap menggunakan bantal ke korban hingga meninggal dunia," imbuhnya.
BACA JUGA:
Bakhtiar menambahkan, pelaku yang mengetahui korban sudah tak bernyawa, lalu membungkus jasadnya dengan kasur. Pelaku menyimpan jasad korban dalam kasur itu di belakang rumah kontrakannya.
"Pelaku menyimpan jasad korban hingga 3 hari sampai menimbulkan bau busuk. Saat itu pelaku pun mencoba membuangnya hingga akhirnya temuan jasad perempuan dalam kasur itu pun ditemukan oleh warga sekitar," ungkapnya.
Kendati demikian, akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(candra)