Pria Terciduk Tanam Pohon Ganja di Atap Rumah, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis 14-11-2024,13:26 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

Di dalam tas tersebut terdapat 19 bungkus paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari.

"Dari hasil penggerebekan, mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial AJ (36)," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup.

(Candra Pratama).

 

Kategori :