Presiden Boleh Kampanye? PDIP: Ternyata, Istana Gak Paham UU

Senin 11-11-2024,13:10 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto terang-terangan meng-endorse calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Dukungan Presiden Prabowo disorot anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus.

Diungkapkan Deddy, awalnya ia mengaku takjub dengan pidato Prabowo sebelumnya yang mengatakan tak ada titip menitip dalam Pilkada.

Namun, rasa takjub itu hilang usai Prabowo mengendorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

"Saya minggu lalu mendengar pidato Presiden Prabowo, hati saya tergetar ketika beliau mengatakan tidak ada titip-titip dalam pilkada, saya terharu," kata Deddy dalam rapat bersama Mendagri, Gubernur/Bupati/Walikota, Senin, 11 November 2024.

BACA JUGA:

"Tapi kebahagiaan saya dengan pidato Presiden itu luntur hanya dalam waktu tiga hari. Ketika kemudian Presiden Republik Indonesia yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorsement, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah," lanjutnya.

Ketua DPP PDIP itu juga menyoroti klarifikasi istana yang menyebut bahwa tak ada larangan presiden kampanye.

Ia mengakui memang tak ada larangan presiden untuk berkampanye. Namun, kata dia, undang-undang mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. 

"Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti," jelas dia. 

"Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang. (Karena) Definisi kampanye dalam undang-undang kita juga jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya," sambungnya.

BACA JUGA:

PDIP memahami posisi Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. Namun, mereka menilai, Prabowo juga harus paham jika dirinya saat ini bukan hanya ketum parpol.

"Betul Pak Prabowo seorang Ketum Partai Gerindra, berhak endorse calon tapi kalau dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh, sebagai ketum. Tapi ketika jadi presiden itu tadi, ada tahapan regulasi yang harus diikuti," kata Deddy.

"Jadi problemnya adalah selain ketum partai, Presiden kita itu memegang 3 jabatan yang sangat penting, kepala negara, kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata," jelas dia.

Kategori :