JAKARTA, RADARPENA,CO.ID - Peraturan Daerah (Perda) no 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung merupakan Perda yang mengubah susunan organisasi dari semula bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.
Menurut anggota pembahas Perda, Agus Andi Setyawan, Perda mengubah dari perusahaan daerah jadi perusahaan umum daerah diharapkan bisa meningkatkan kualitas, kuantitas, dan sebaran kebutuhan air bersih di Kota Bandung.
“Jelasnya ketika diangkat ke perusahaan umum peningkatan kualitas, penanganan air, jadi kalau PDAM itu Perusahaan Daerah Air Minum tentunya layanan dengan harapan air yang diberikan peningkatan dari Perumda ke masyarakat bisa lebih bagus, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Agus saat dihubungi.
Dibeberkan politisi PKS ini, alasan Perda tersebut hadir karena ketika kualitas air tidak terpenuhi di masyarakat. Masyarakat Kota Bandung selama ini banyak mengambil air tanah akibatnya merusak lingkungan seperti dicantumkan dalam teori pembangunan berkelanjutan dan itu tidak bagus.
BACA JUGA:BPH Migas Desak Pemda Agar Kendaraan untuk Pembangunan Infrastruktur Tak Gunakan BBM Subsidi
“Jadi bagaimana penyediaan air minum kepada masyarakat kualitasnya lebih meningkat dengan berubahnya Perumda Tirtawening, tentunya optimalisasi pengelolaan sumber daya air. Kemudian juga kemandirian keuangan supaya lebih, efesien, efektif, profesionalisme, dan diharapkan juga selama ini kan ketika PDAM belum memberikan PAD, ada PAD tapi deviden masih kecil maka diharapkan dengan Perumda bisa masuk melalui pelayanan yang optimal,” ucapnya.
“Tata kelola Perumda juga kan lebih bagus, meningkatkan tata kelola, aturan jelas, kewenangan, tugas, fungsi, akuntabilitas, manajerial, transparansi, operasional, plus diharapkan pelayanan yang terjangkau merata,” ujarnya.
Untuk perbaikan infrastruktur sarana prasarana sendiri di Kota Bandung kata Agus, perlu rehabilitasi total baik itu di kawasan selatan, tengah, dan utara yang rencana dilakukan oleh Perumda Tirtawening.
Untuk kawasan selatan diakuinya, sudah masuk dan bagus tinggal sambungan barunya perlu ditingkatkan, kemudian kawasan tengah akan direhab dengan berubah manajerial tata Kelola PDAM ke Perumda Tirtawening.
“Alhamdulillah B to B juga berlanjut, kalau tidak salah di tanda tangani dan Perda ini berjalan tidak ecek-ecek, sekitar 3,5 triliun untuk perbaikan rehabilitasi. Dan tentunya pembangunan berkelanjutan,” terangnya.
Perubahan PDAM ke Perumda kata Agus sendiri lebih positif, terlebih Wali Kota tetap sebagai owner, komisaris, sahamnya terbuka. Yang jelas banyak keuntungan dengan berubahnya PDAM ke Perumda itu.
Agus berharap seiring dengan Indonesia emas 45. Maka pembangunan harus maju dan berkelanjutan. Begitu pun yang didengungkan para paslon wali kota.
“Semua warga Bandung terlayani air minumnya seperti di luar negeri, nah ke depan saya berharap air kran di Kota Bandung bisa diminum,” tegasnya. ***