BANDUNG, RADARPENA.CO.ID – Toko pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung makin menjamur, bahkan berdekatan dengan pasar tradisional. Akibatnya warung-warung rumahan menjadi bangkrut.
Dibenarkan anggota pembahas peraturan daerah (Perda) no.2 tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Rieke Suryaningsih, S.H., saat ini banyak pedang kecil terutama warung rumahan kalah bersaing dengan toko-toko swalayan.
Alasan itulah, kata politisi perempuan Partai PDI-P ini perlu dihadirkan Perda tersebut, sebagai payung hukum pengaturan maraknya toko swalayan.
“Ini jadi perlindungan bagi ekonomi lemah seperti warung kecil, bahkan jarak pun diatur antara pasar tradisional dengan toko swalayan berjarak 600 meter. Lalu di sana juga ada aturan tidak boleh dekat pemukiman, dan mengingatkan para pengusaha dan kewilayahan juga,” ujar anggota Komisi B ini saat ditemui wartawan.
BACA JUGA:
Menurut Rieke belanja di warung rumahan dan pasar tradisional sangat bermanfaat untuk interaksi sosial masyarakat.
“Belanja di warung itu jadi pusat informasi, misal ada tetangga sakit bisa terinformasikan, kalau di toko swalayan mana bisa!. Harga bisa nawar, bahkan bisa kasbon atau berhutang dulu,” imbuh Rieke.
Karenanya Rieke setuju dengan Perda itu, pasalnya keberadaan swalayan harus bisa diatur agar tidak mematikan warung kecil. Rieke menilai antara swalayan dan warung persaingannya tidak adil.
“Selain diatur jarak juga jam operasional diatur,” tegasnya.
Rieke menginginkan ke depan di wilayah itu mendata UMKM yang bisa masuk ke swalayan. Bahkan kata dia, syarat atau ijin berjualan swalayan adalah memberi ruang untuk UMKM.
BACA JUGA:
“Kita akan dorong lagi kadisnya, ini berguna sebagai autopilot UMKM untuk bisa maju. Kita tahu keterbatasan pemerintah tapi minimal bisa membantu pengembangan UMKM,” pungkasnya.
Terkait sosialisasi kata Rieke, sudah dilakukan dalam sosialisasi perda oleh anggota dewan. Dan dari sosilisasi itu pun banyak masukan dari masyarakat, sehingga pihaknya akan mengevaluasi dan mengawal Perda tersebut.
“Harapan saya dilaksanakan Perda ini sehingga ekonomi keluarga dan UMKM meningkat dan ujung-ujungnya daya tahan ekonomi kita terjaga. Diakui pengangguran banyak, dan adanya usaha mandiri atau warung ini bagus tapi perlu didukung,” tutupnya.
Secara substansif, perda tersebut mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.