JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dipastikan sudah tidak berlaku lagi.
PP tentang pengupahan tidak berlaku sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal tersebut terungkap usai Presiden Partai Buruh Said Iqbal menemui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad untuk menanyakan tindak lanjut putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada Rabu, 6 November 2024.
Diungkapkan Dasco, jika pihaknya akan patuh terhadap putusan MK. Ia menegaskan jika peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.
"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh, tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.
BACA JUGA:
- KADIN Optimis Putusan MK Soal UU Ketenagakerjaan Baru
- Daftar 21 Pasal UU Cipta Kerja Diubah MK, Termasuk Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja
Ketua Harian Gerindra ini mengatakan untuk menyikapi keputusan MK mengenai upah dan hal lainnya, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan seksama supaya elemen buruh ataupun pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.
Dasco optimis bahwa pembahasan tersebut dapat terealisasi dalam waktu yang tak begitu lama. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tak mau terburu-buru menyelesaikan permasalahan ini.
"Ya, kita optimis bahwa ini akan dapat terrealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dasco karena telah bergerak cepat menanggapi hal ini.
"Tentu ada yang harus cepat disikapi. Dan beliau sangat respon, Pak Sufmi Dadco, langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan Serikat-Serikat Buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum," kata dia.(ANISHA)