Menurutnya, adanya oknum pegawai yang terlibat menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki sistem tersebut terlebih terhadap kualitas SDM di Kemkomdigi.
BACA JUGA:Diduga Promosi Judol, Polisi Amankan Gunawan 'Sadbor' yang Joget Viral di TikTok
BACA JUGA:DANA Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan e-Wallet yang Melanggar Hukum, Singgung Kasus Judol
Lukman mengatakan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dibutuhkan reformasi besar-besaran dalam mekanisme rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia di Komdigi. Menurutnya, perlu ada mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dengan melibatkan kerjasama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Lukman memberikan beberapa solusi untuk peningkatan sistem pengawasan staf pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada perlindungan situs judi online.
- Pertama, dengan pemantauan aktivitas secara berkala dan rigor (ketat). Artinya melakukan pemantauan aktivitas staf pegawai komdigi secara berkala termasuk penggunaan perangkat kerja, akses ke data, dan komunikasi dengan pihak luar.
- Kedua, rotasi tugas. Melakukan rotasi tugas secara berkala untuk mencegah terjadinya kolusi dan monopoli informasi.
- Ketiga dengan whistleblower system yang kuat. Hal ini dengan membangun sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses bagi pegawai komdigi yang ingin melaporkan tindakan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika.
- Keempat, audit internal yang independent. Artinya melakukan audit internal secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal dan mendeteksi potensi penyimpangan.
- Kelima, penguatan kerjasama dengan penegak hukum dan pembinaan hukum. Membangun koordinasi yang erat dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika.
“Memberikan pembinaan hukum secara berkala kepada pegawai untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum yang berlaku dan konsekuensi hukum dari tindakan melanggar hukum,”pungkasnya.***