JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus 'pengawalan' situs judi online yang membelit karyawan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tsk lainnya Jadi jumlah tersangka 16 orang," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.
Dituturkannya, dua orang itu terdiri dari satu orang sipil dan satu pegawai Kemenkomdigi.
BACA JUGA:
"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," tuturnya.
Sehingga total karyawan Komdigi yang jadi tersangka 'kawal' situs judi online berjumlah 12 orang. Sedangkan warga sipil 4 orang tersangka.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya terus berkomitmen mengungkap kasus judi online.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan. Dan Akan dikembalikan ke negara," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka baru kembali ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:
- Parah! Bukannya Diblokir Malah Bina 1000 Situs Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.
Diterangkannya, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan tiga warga sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," terangnya.