Namun, buku nikah tersebut ternyata belum resmi terdaftar di KUA. Menurut Taslimah, proses itsbat diperlukan agar pasangan ini mendapatkan akta nikah yang sah di mata hukum, bukan sekadar pengakuan agama.
"Wallahu A'lam Bishawab, yang jelas ini mereka mengajukan permohonan," ujar Taslimah saat diminta tanggapan terkait unggahan tersebut.
Tujuan Administrasi dan Pembaharuan Dokumen Kependudukan
Selain untuk memperoleh pengakuan hukum, permohonan itsbat nikah juga diajukan untuk keperluan administrasi seperti pembaruan kartu keluarga.
Taslimah menambahkan bahwa pencatatan ini penting agar status pernikahan mereka dapat tercatat dalam dokumen kependudukan yang resmi.
“Kalau alasannya sih dia udah menikah, ada saksi, dan ada peristiwa pernikahan, mohon supaya disahkan," jelas Taslimah, menekankan bahwa permohonan itsbat ini dilakukan agar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini mendapat status yang sah secara negara.
Akta Nikah dan Pengakuan Negara
Setelah sidang itsbat selesai dan jika pengadilan menyetujui permohonan tersebut, KUA setempat akan menerbitkan akta nikah yang resmi.
Hal ini memastikan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini memiliki landasan hukum yang kuat dan tercatat dalam dokumen negara.