JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Apa penyebab Perusahaan Tekstil terbesar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bangkrut dan dinyatakan pailit?
Ternyata akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi faktor terbesar di balik melemahnya industri di Indonesia.
Dalam keterangannya, Iwan menyebutkan bahwa sejak Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diberlakukan, Peraturan tersebut telah menyebabkan disrupsi kepada sektor industri dalam negeri.
“Secara nyata pasti ya, karena teman-teman tekstil kita juga kena banyak,” ujar Iwan dalam keterangan resminya pada Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:
- Pabrik Tekstil Sritex Pailit, Kemnaker Pastikan Karyawan Tak Kena PHK
- Diputus Pailit, Sritex Buka-bukaan Soal Jumlah Karyawan
Selain itu, Iwan juga menambahkan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini juga menjadi alasan mengapa industri tekstil dalam negeri menjadi semakin terpukul.
“Permendag 8 ini masalah klasik. Kita lihat saja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena sampai ada yang tutup,” pungkas Iwan.
Adanya penurunan pertumbuhan industri atau deindustrialisasi saat ini menjadi persoalan yang kerap menghantui para pelaku industri di Indonesia.
Bahkan menurut keterangan Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, persoalan deindustrialisasi merupakan masalah yang harus segera diatasi apabila pemerintah Indonesia ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Mendorong mengembalikan sektor ekonomi yang menyumbang multiplier efek tinggi, yaitu sektor industri. Nah, dia harus tumbuh di atas 7-8 persen, mau nggak mau ya harus dibela industri,” ujar Tauhid ketika dihubungi radarpea.co.id grup disway.id pada Selasa 29 Oktober 2024.(bianca)