BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya, DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang pelayanan pemakaman umum adalah Perda Nomor 5 Tahun 2023.
"Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai perda pemakaman ini adalah UU Cipta Kerja," ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas tentang perda tentang pelayanan pemakaman, H. Iman Lestariyono,S.Si.
Beberapa hal yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman, meskipun untuk pajak tetap ada. Sehingga, sekarang pelayanan pemakaman bisa didapatkan msyarakat secara gratis.
"Seharusnya pelayanan pemakaman ini memang bisa dilakukan secara gratis. Sehingga kita tidak membebani keluarga yang sedang berduka cita," terangnya.
Selama ini, keluarga almarhum, harus mengeluarkan uang sebesar Rp400 ribu- Rp600 ribu, untuk satu kali proses pemakaman. Angka itu kadang bertambah, jika ada dinamika di lapangan, terkhusus oknum para pencari nafkah. Dengan alasan penggalian medan yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.
BACA JUGA:
- DPRD Kota Bandung Soroti Pemkot yang Tak Optimal Terapkan Perda Pemberatasan dan Penyalahgunaan Narkoba
- DPRD Kota Bandung Sedih: Perda Tak Dukung Pelaku Seni, Akibatnya Seniman Jadi Pengamen
"Sekarang, semestinya hal itu tidak terjadi lagi. Sehingga jika di lapangan masyarakat masih mendapatkan kendala seperti itu, Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat," tambahnya.
Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.
"Kita misa merekrut tenaga outsourcing, karena memang sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer," terangnya.
Hal lain yang diatur dalam perda ini adalah mengenai makam tumpang. Di mana, keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga saudara yang lain,
"Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik Pemkot Bandung sudah semakin sempit," tambah Iman.
Dari data yang dikumpulkan, Kota Bandung memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot. Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96% dari luas tersebut sudah.
BACA JUGA:
- Anggota DPRD Kota Bandung H Iman Lestariyono Beberkan Kendala Soal PERDA Nomor 4 Tahun 2020
- Perda RTRW Tak Dilengkapi Perwal, DPRD Kota Bandung: Pelanggaran Dibiarkan Terus Terjadi Tanpa Sanksi
"Sehingga ini merupakan salah satu cara Pemkot Bandung tetap menyediakan lahan pemakaman untuk warganya," terangnya.
Belum lagi ada lahan makam yang diserobot warga. Iman mengatakan Pemkot Bandung harus mengambil tindakan untuk itu.