"Saat ini, kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pelanggar akan diproses secara pro justicia sesuai dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tandasnya.
Imbas kasus ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Diungkapkannya, temuan kosmetik impor ilegal ini merupakan kedua kalinya di BBPOM Jakarta sepanjang tahun 2024.
"Temuan pertama di bulan Juni 2024 dengan nilai keekonomian sebesar 3,6 miliar rupiah, sehingga total nilai ekonomi kosmetik impor ilegal di tahun 2024 mencapai 5,8 miliar rupiah."
Adapun BBPOM di Jakarta telah melakukan sebanyak 6 kali penindakan dengan tindak lanjut berupa pro justicia untuk 5 kasus sediaan farmasi dan 1 kasus pangan.(zahro)