Muslim Wajib Tahu! Hukum dan Syarat Mandi Wajib Beserta Tata Caranya yang Baik dan Benar

Senin 28-10-2024,18:00 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Membersihkan diri dari hadast dan najis adalah hal penting yang harus dilakukan. Apabila kita memiliki hadast dan najis ditubuh kita, maka sholat kita dianggap tidak sah, karena salah satu syarat sah Sholat adalah suci. 

Cara untuk membersihkan tubuh dari hadast dan najis adalah dengan melakukan mandi wajib. Mandi wajib, atau biasa disebut dengan mandi junub adalah memberikan air keseluruh tubuh dengan tujuan untuk membersihkannya. Mandi ini diwajibkan oleh Allah supaya orang-orang muslim bisa kembali suci. 

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6. 

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا 

Dan jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah: 6) 

Oleh karena itu, ketika keadaan kita sedang terkena hadas besar, kita bersihkan dengan cara mandi wajib.

Beberapa hal yang menyebabkan anda harus mandi wajib adalah. 

1. Keluar air mani bagi para laki-laki terutama saat mimpi basah 

Dijelaskan dalam beberapa hadist. 

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ قَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ 

Dari Ummu Salamah, sesungguhnya ia bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu untuk menjelaskan kebenaran. Apakah perempuan wajib mandi apabila bermimpi (mimpi basah)?" Rasulullah menjawab, "Ya, jika ia melihat air (air mani)." (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari no. 130.) 

Hadits dari Khaulah tentang perempuan yang bermimpi basah:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ فَقَالَ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ فَلْتَغْتَسِلْ 

Dari Khaulah bahwa ia bertanya kepada Nabi ﷺ mengenai perempuan yang bermimpi seperti laki-laki. Nabi ﷺ menjawab, "Jika ia melihat air (air mani), maka wajib baginya mandi." (diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim no. 313.) 

2. Berhubungan badan

Kategori :