Kejagung Tangkap Gregorius Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera Afrianti, Siap-siap Balik ke Penjara

Minggu 27-10-2024,19:25 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pembunuh Dini Sera Afrianti,  Gregorius Ronald Tannur ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti karena sebelumnya menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan foto yang diterima oleh redaksi, Ronald Tannur ditangkap di sebuah rumah bercat krem.

Saat digerebek, Ronald Tannur tampak memakai kaus dan juga celana hitam serta mengenakan sandal jepit.

Kemudian, saat digiring tim Kejaksaan, Ronald Tannur tampak mengenakan masker hitam dan kacamata sambil membawa tas berwarna putih.

BACA JUGA:

Diketahui, Tim Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.


Gregorius Ronald Tannur saat ditangkap Tim Kejaksaan Agung--Dok Kejagung

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli mengatakan Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria pada pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu, 27 Oktober 2024.

Harli mengatakan saat ini Ronald Tannur dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Radarpena (@radarpena.co.id)

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Untuk pelaksanaan putusan MA RI," ungkapnya.

BACA JUGA:

 Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Keputusan MA ini diputuskan pada tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.

Tags : #surabaya #ronald tannur #kejaksaan agung #kejagung #gregorius ronald tannur #dini sera afriyanti #dini sera afrianti
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini