3.Menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 ratus ribu,(khusus untuk EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen.
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau surat keterangan lainnya yang relevan
5. Menjadi nasabah BRI
6. Melengkapi formulir pendaftaran dan proses berkas di Uker BRI
7. Instalasi perangkat Agen BRILink (***)